Portal Delik News Online

Menyajikan Berita Sesuai Fakta, Tajam dan Akurat

Bentrok Etnis di Bosnia Sambut Kemenangan Turki

Posted by delik2857online pada Juni 21, 2008

Mostar, Bosnia-Herzegovina – Polisi terpaksa bekerja keras untuk mencegah bentrokan etnis di Mostar, Bosnia-Herzegovina setelah ribuan kaum muslim Bosnia dan Kroasia sama-sama turun ke jalan, menyusul kemenangan Turki atas Kroasia di perempat-final Euro 2008, Sabtu dinihari WIB.
Polisi harus menggunakan gas air mata untuk menjaga agar kedua kelompok tetap dalam posisi terpisah ketika terjadi saling lempar batu dan botol.
Keamanan juga ditingkatkan dengan menurunkan 1.000 orang polisi di selatan kota Mostar yang terpisah antara Krosia dan kelompok Muslim sejak terjadi perang etnis pada 1992-1995.
Pendukung tim nasional Krosia Bosnia selalu mendukung tim Kroasia, sementara sebaliknya, kaum Muslim justru mendukung tim yang menjadi lawan Kroasia.
Sebagian besar kaum Muslim Bosnia juga mendukung Turki di setiap turnamen internasional karena adanya hubungan sejarah selama lima abad kekuasaan Ottoman yang pernah menguasai kawasan Balkan.
Kota Mostar tetap terbagi antara kedua etnis selama hampir 13 tahun sejak berakhirnya perak etnis di Bosnia.
Ketegangan etnis masih tetap membara sampai saat ini dan kota tersebut juga sering dilanda kerusuhan saat pertandingan sepakbola dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2006, setelah pertandingan antara Kroasia dan Brazil, salah seorang pendukung cedera berat akibat terkena tembakan, dan enam polisi juga mengalami terluka ketika pecah bentrokan antara Kroasia dan kelompok Muslim di Mostar.
Sementara di ibukota Sarajevo, kemenangan Turki atas Kroasia mendapat sambutan ribuan pendukung yang berpawai di jalan-jalan sambil mengibarkan bendera Turki serta meneriakkan “Allahu Akbar”.(*)

Ditulis dalam Berita Olahraga | Tinggalkan sebuah Komentar »

Mendagri: Daerah Pemekaran Dimungkinkan Kembali Untuk Dilebur

Posted by delik2857online pada Juni 21, 2008

Wamena, Papua, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengemukakan, daerah pemekaran dapat dilebur kembali ke daerah induk jika tidak mampu menyelenggarakan pemerintahan secara otonom dengan maksimal.
“Dalam sidang Dewan Pengawas Otonomi Daerah (DPOD) kemarin kita juga baru membahas tentang usulan pemekaran yang baru. Tetapi DPOD juga menggarisbawahi tentang rencana meninjau kembali kabupaten atau daerah yang sudah dimekarkan,” katanya, usai meresmikan lima kabupaten di Propinsi Papua, di Wamena, Sabtu.
Mendagri mengakui, untuk melebur kembali daerah yang sudah otonom ke daerah induknya memang tidak mudah karena kompleksitas persoalan politik yang muncul.
“Namun, ini (evaluasi) perlu dilakukan agar daerah pemekaran yang otonom benar-benar dapat menyelenggarakan pemerintahannya secara optimal,” kata Mardiyanto.
Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan pembinaan dan pengawasan dalam jangka waktu tertentu agar daerah pemekaran bersangkutan bisa memperbaiki kinerjanya.
“Kita tentu akan berikan perkuatan terlebih dulu, sambil dipantau dan dievaluasi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Jika tetap tidak mampu ya kita gabung lagi dengan daerah induknya,” ujar Mardiyanto.
Dirjen Otda Departemen Dalam Negeri Sijuangon Situmorang yang mengatakan, daerah pemekaran akan diberi waktu tiga tahun untuk memperbaiki kinerja pemerintahannya didukung tenaga asistensi dari Depdagri.
“Jika dalam waktu tiga tahun daerah yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki kinerjanya ya terpaksa kita lebur ke daerah induknya,” ujarnya.
Sijuangon menambahkan, selama ini pemerintah selaku pembina dan pengawas dalam pelaksanaan otda setiap tahun menerima laporan dari masing-masing daerah pemekaran tentang kinerja pemerintahan.
Hasil laporan tahunan itu, tambah dia, dapat dijadikan salah satu masukan atau penilaian tim DPOD untuk menentukan suatu daerah pemekaran dapat terus menjadi daerah otonom atau dilebur ke daerah induknya.
Sijuangon mengungkapkan, evaluasi terhadap kinerja pemerintahan sesuai PP 6/2008 tidak hanya berlaku bagi daerah pemekaran baru tetapi juga daerah pemekaran yang telah lama berjalan.
Selama kunjungan dua hari ke Propinsi Papua, Mendagri Mardiyanto meresmikan enam kabupaten baru yakni Kabupaten Dogiyai di Nabire, Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga.(*)

Ditulis dalam Berita Nasional | Tinggalkan sebuah Komentar »

KPK Melakukan Supervisi dan Koordinasi ke Sejumlah Daerah

Posted by delik2857online pada Juni 19, 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang aktif turun ke daerah untuk melakukan supervisi terhadap penanganan suatu kasus dugaan korupsi. Makanya sekarang ini selalu berkoordinasi dengan aparat hukum setempat.

“Sejak Rabu (21/5), KPK telah menurunkan tim ke beberapa daerah, seperti Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, Palembang, dan daerah lainnya untuk melakukan supervisi dan koordinasi penanganan korupsi di Polda dan Kejati setempat,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin (23/05).

Saat ditanya apakah KPK juga akan turun ke Jambi karena di daerah tersebut diduga ada kasus korupsi yang mandek penanganannya, Johan mengatakan, itu mungkin saja dilakukan.

“Kegiatan supervisi dan koordinasi itu tidak selesai sampai di daerah yang tadi saya sebutkan. Bisa saja tim supervisi ke Jambi, tapi untuk waktunya saya belum bisa pastikan,” ucapnya.

Ditulis dalam Berita Hukum | Tinggalkan sebuah Komentar »

Sadarlah Aparat Bea Cukai

Posted by delik2857online pada Juni 19, 2008

Predikat Bea Cukai sebagai salah satu instansi terkorup di negeri ini semakin transparan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggaruk Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok. Dalam inspeksi mendadak terhadap Bea Cukai akhir pekan lalu, KPK berhasil mengumpulkan dana setengah miliar rupiah yang diduga hasil suap.

Langkah awal yang langsung membuahkan hasil itu tentu tak boleh berhenti sampai di situ. Masyarakat menaruh harapan besar, tak ada lagi alasan KPK untuk tidak menguliti lebih jauh lembaga yang mengurusi arus ekspor-impor barang itu. Semua orang paham bahwa ketidakbecusan aparat Bea Cukai dalam melaksanakan tugas adalah salah satu penyumbang terbesar penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi dan maraknya aksi penyelundupan di negeri ini.

Terlepas dari sukses KPK itu, yang perlu diacungi jempol adalah Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Suprijadi yang merelakan instansinya “diobok-obok” KPK. Adalah Anwar sendiri yang mengundang KPK untuk melakukan penggeledahan. Alasannya sederhana, langkah KPK selama ini seiring dan sejalan dengan reformasi birokrasi internal yang sedang digalakkan di lingkungan Departemen Keuangan sejak tahun lalu. Tindakan pimpinan Bea Cukai yang berani menempuh sikap tidak populer di mata anak buahnya perlu dijadikan kriteria standar bagi siapa saja calon pejabat yang akan memimpin instansi pemerintah. Kalau perlu, kriteria itu dimasukkan dalam poin sumpah jabatan. Misalnya, “Saya bersedia, instansi yang saya pimpin diperiksa KPK kapan saja.”

Memang perhatian publik terhadap Bea Cukai selalu menarik dibandingkan instansi pemerintah lain yang juga tak kalah korupnya dengan Bea Cukai. Beberapa waktu lalu, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) Universitas Indonesia dan Bank Dunia merilis sebuah hasil survei yang menampar muka para awak Bea Cukai, tentu bukan mereka yang tidak ikut korup. Kita percaya bahwa masih banyak karyawan yang teguh rnemelihara nilai-nilai kejujuran di sana.

Berdasarkan hasil survei LPEM-Bank Dunia tersebut, nilai korupsi di Bea Cukai tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp 7 triliun per tahun. Survei itu melibatkan tak kurang dari 600 pengusaha di bidang manufaktur, tersebar pada lima kota besar: Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Berbagai pungutan ilegal yang harus ditebus pengusaha dalam berurusan dengan aparat Bea Cukai.

Titik rawan pungutan liar di antaranya lahir dari kebijakan jalur merah dan jalur hijau. Modusnya, barang yang seharusnya melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan) tiba-tiba oleh petugas diarahkan pada jalur merah (wajib diperiksa) atau sebaliknya. Tindakan petugas seperti itu sudah menjadi rahasia umum dan membuka peluang untuk bernegosiasi dengan pengusaha yang juga tak sedikit selalu mengincar jalan pintas.

Selama ini pihak Bea Cukai tidak menutup mata terhadap sorotan tajam itu. Mereka tidak diam terhadap aparat yang melakukan pelanggaran. Tengok saja, sejak tahun lalu hingga awal Mei kemarin, delapan aparat terpaksa harus menanggalkan baju seragam. Tahun ini Bea Cukai menargetkan penerimaan negara dari bea masuk sebesar Rp l5,8 triliun, sedang dari bea keluar sebesar Rp 11,1 triliun.

Bea Cukai adalah sebuah lembaga penting dalam perdagangan internasional. Peran Bea Cukai salah satunya adalah trade facilitator.

Karena peran yang begitu serius, maka dalam aplikasinya lembaga yang berada di bawah Departemen Keuangan itu wajib memberikan pelayanan yang melingkupi save time, save cost, safety, dan simple. Cerminan layanan itu menjadi bagian integral dari sistem dan prosedur kepabeanan. Dalam era liberalisasi perdagangan di tengah arus globalisasi yang tak terhindarkan ini, tindakan efisien dan bebas dari ekonomi biaya tinggi semakin dituntut.

Sebab, kegagalan menekan ekonomi biaya tinggi tidak saja mengancam roda perekonomian nasional, tetapi juga sama dengan mengusir investor dan calon investor yang berminat menanamkan investasi di Indonesia. Wahai aparat Bea Cukai yang korup, sadarlah.

Ditulis dalam Berita Hukum | Tinggalkan sebuah Komentar »

Korupsi, Makassar Tertinggi di Sulsel dari 766 Pengaduan yang Diterima KPK

Posted by delik2857online pada Juni 19, 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima 766 pengaduan dari masyarakat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah ini. Dari jumlah itu, aduan tipikor yang diduga terjadi di Kota Makassar mendominasi. Jumlahnya 280 kasus.

Sebaliknya, Kabupaten Sinjai menempati posisi ternihil; hanya tiga kasus. Penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Gedung DPRD Maros, Senin, 16 Juni. Haryono mengatakan hal tersebut, seusai mengikuti workshop “Meningkatkan Kapasitas Peran dan Fungsi DPRD Maros”.

KPK cukup banyak menerima aduan dari masyarakat tentang kasus korupsi di Sulsel. Terhitung sejak 2004 hingga 2008, jumlahnya sudah mencapai 766 aduan,” ungkap Haryono, didampingi sejumlah staf KPK, kemarin.
Haryono menambahkan, selain Makassar dengan 280 laporan dugaan tipikor, pihaknya menerima pengaduan kasus serupa dari Tana Toraja dengan 38 kasus, disusul Parepare 35 kasus. “Kalau Maros ini berada di tengah-tengah,” ucap Haryono, sembari menyebut ada 25 kasus yang diadukan masyarakat. Sayang, ia tidak membeberkan jenis kasus yang diterima KPK selama empat tahun terakhir.
Haryono menjelaskan, dari 766 kasus yang diadukan ini, 227 di antaranya ditengarai benar-benar merupakan tipikor. Delapan kasus kini sudah ditangani KPK. Sayangnya, lagi-lagi ia enggan membeberkan kasusnya secara detail.
Selain delapan yang ditangani KPK, 35 kasus sudah ditangani polisi, dan 45 kasus oleh kejaksaan. Sembilan sementara di Mahkamah Agung (MA), sepuluh di BPKP, serta lima BPK. “16 kini kasus yang ditangani pihak lain,” terangnya tanpa menyebut pihak yang dimaksud.
Haryono menegaskan, KPK hanya menangani kasus di atas Rp1 miliar dan yang terlibat adalah penyelenggara negara. Inilah salah satu poin yang disampaikan kepada para legislator Butta Salewangan, Maros. Selain legislator, sejumlah eksekutif, termasuk Bupati Nadjamuddin Aminullah, juga sempat hadir.
Menanggapi banyaknya pengaduan kasus korupsi di Sulsel, Direktur LP Sibuk, Djusman AR mengatakan, apa yang dibeberkan KPK itu didasari validitas data. Apalagi, lanjut dia, itu menyangkut integritas lembaga tersebut.
Djusman juga mengakui bahwa baru-baru ini, mereka juga melaporkan delapan kasus. “Hanya saja, tentu tidak cukup kalau sekadar dibeberkan,” katanya, malam tadi.
KPK menurut Djusman, harus bekerja sesuai fungsinya berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 30 tahun 2002. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Makanya, kaitannya dengan kasus-kasus yang dilaporkan, KPK harus meresponsnya dan menuntaskannya. Itu sebagai wujud penghargaan ke masyarakat.
“Banyaknya laporan ke KPK ini juga sebagai bahan introspeksi diri kepolisian dan kejaksaan bahwa selama ini mereka belum serius. Banyak kasus korupsi yang sudah memasuki tahun ketiga, namun belum rampung. Sebut misalnya kasus rektorat Unhas, kasus PT PBM Parepare, serta kasus Bupati Tator,” tegas Djusman.
Makanya, lanjut Djusman, KPK tidak boleh sekadar menindak-lanjuti kasus yang baru dilaporkan. Mereka juga harus menindaklanjuti kasus-kasus lama. Itu sesuai fungsi atau kewenangan KPK seperti termaktub dalam pasal 9, di mana KPK punya kewenangan mengambil-alih kasus yang ditangani aparat hukum lainnya jika tidak ditindaklanjuti.
“Kalau tersendat dengan alasan tidak jelas, KPK punya kewenangan mengambil alih kasus lama. Pada Kepres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi hal ini juga sudah menenuhi syarat bagi KPK mengambil alih kasus lama. KPK bisa menyelidiki kenapa penanganan kasus bisa tertunda.
Bahkanm KPK punya kewenangan memeriksa aparatnya,” jelas Djusman. Djusman menambahkan, berdasarkan UU No 31 tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dari pasal ke pasal yang ada di UU ini secara tegas menginstruksikan dan mengamanatkan agar penanganan kasus korupsi menjadi prioritas.
“Bahkan seandainya ada 1000 kasus pidana lainnya dan kasus korupsi juga masuk, maka tetap saja harus diprioritaskan. Tentu dengan tidak menghentikan penanganan kasus lainnya,” katanya.

Terkait sejumlah kasus di Makassar yang juga dilaporkan LP Sibuk, Djusman yakin dan menegaskan semuanya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan.
Namun, saat didesak kasus-kasus yang dilaporkan itu, Djusman mengatakan tak bisa membeberkannya sesuai kode etik.
“Jadi, wajar juga kalau KPK bungkam dan merahasiakan kasus yang ditangani. Sebab ini masih penyelidikan. Mereka tentu khawatir jika digembor-gemborkan, pelaku akan lakukan penyelamatan alat bukti. Intinya, kita berharap KPK tetap memperlihatkan kinerja yang benar dan memberikan kepastian hukum ke masyarakat,” terang Djusman.***

Ditulis dalam Berita Hukum | Tinggalkan sebuah Komentar »

KPK Ajak Masyarakat Makassar Berantas Korupsi

Posted by delik2857online pada Juni 19, 2008

Makassar, 18 Juni 2008. Dalam rangka meningkatkan perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan menumbuhkan sikap antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kampanye di pusat keramaian yang bertajuk Kampanye Mall2mall. Kali ini KPK mengadakannya di Panakukang Mall, Makassar, Sulawesi Selatan pada 18-22 Juni 2008.

Kampanye ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepekaan masyarakat Makassar dan sekitarnya terhadap bahaya korupsi. Sehingga nantinya akan memacu masyarakat Makassar untuk menolak perbuatan koruptif dan turut berperanserta menggalang kekuatan dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, akan tercipta komunitas-komunitas antikorupsi. Dan pada akhirnya, akan muncul kawasan-kawasan bebas korupsi di tingkat lokal.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama lima hari ini, KPK mendirikan sebuah stan (booth) berukuran 180m2 di tengah-tengah Panakukang Mall. Di stan itu, KPK akan membagikan berbagai jenis perangkat sosialisasi antikorupsi seperti buku saku antikorupsi, stiker antikorupsi, leaflet antikorupsi, paket ular tangga, tas antikorupsi, dan lainnya secara cuma-cuma.


Selain itu, Masyarakat Makassar juga berkesempatan untuk menikmati aneka permainan seperti ular tangga antikorupsi dan permainan tanya-jawab bagi masyarakat umum seputar pemberantasan korupsi. Yang selain mengasyikan, juga akan menambah pengetahuan seputar korupsi dan pemberantasannya. Tak ketinggalan, masyarakat dapat melihat-lihat serangkaian foto yang menggambarkan sepak terjang yang telah dilakukan KPK selama 2005-2008.


Kampanye mall2mall telah dilakukan KPK sejak tahun 2007, yaitu di Manado, Batam, Palembang, dan Surabaya. Makassar menjadi kota pertama yang dikunjungi KPK dalam rangkaian kampanye mall2mall di tahun 2008 ini. Setelah Makassar, KPK berencana akan mengadakannya di Kota Jogjakarta, Mataram, Pontianak, Padang, dan Bandung.


Kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari tugas pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Kpk.go.id)

Ditulis dalam Berita Hukum | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.